search close

0 Hasil untuk pencarian

Temukan jawaban Anda dalam satu pencarian.

Maaf, Hasil Tidak Ditemukan.

Multimedia

Cutting edge products and expertise to take your production to the next level.

http://www.galva.co.id/Segment-Solution/

Whistle Blowing System

SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN 
(WHISTLE BLOWING SYSTEM/WBS)
PT GALVA TECHNOLOGIES Tbk 


Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS), adalah sistem yang digunakan untuk menampung, mengolah, dan menindaklanjuti serta membuat Pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh Pelapor mengenai tindakan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perseroan .

Perseroan mempunyai kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran dalam upaya mewujudkan praktek   bisnis yang bersih dan menjunjung tinggi etika dan sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa menyeimbangkan antara kepentingan stakeholders serta sebagai bagian  dari sistem pengendalian internal dalam mencegah praktek penyimpangan dan kecurangan.


LINGKUP PENGADUAN 
Pengaduan yang akan ditindaklanjuti oleh Sistem Pelaporan Pelanggaran / WBS adalah   tindakan/perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan peraturan internal Perusahaan dan/atau dapat merugikan Perusahaan, meliputi sebagai berikut :

  1. Kecurangan (fraud);
  2. Penyimpangan peraturan Perusahaan;
  3. Pelanggaran kode etik Perusahaan;
  4. Penyimpangan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain di luar Perseroan;
  6. Benturan Kepentingan (Conflict of Interest);
  7. Gratifikasi.


MEKANISME PELAPORAN

  1. Pelaporan pelanggaran disampaikan kepada Tim WBS baik laporan yang menyangkut Dewan Komisaris, Direksi maupun karyawan Perseroan.
  2. Pelapor disarankan memberikan informasi mengenai identitas diri (nama,  alamat, nomor telp/hp, email, fotokopi identitas diri) yang dijamin kerahasiaannya oleh Tim WBS.
  3. Pelaporan pelanggaran wajib disertai dengan data atau dokumen pendukung yang menunjukkan indikasi awal terkait pelanggaran yang dilaporkan atau dikenal dengan istilah 4W & 1H :
  • apa yang terjadi (what)
  • pelaku yang terlibat (who) 
  • waktu kejadian (when)
  • tempat kejadian (where), dan 
  • bagaimana itu  bisa terjadi (how).
  1. Pelaporan dapat dilakukan secara anonim namun tetap wajib disertai dengan data atau dokumen pendukung.
  2. Tim WBS akan menyampaikan bukti tanda terima Pelaporan Pelanggaran untuk pelaporan yang disertai identitas diri, termasuk identitas perwakilan Stakeholders (jika perwakilan Stakeholders lembaga atau badan hukum harus  dibuktikan kewenangannya dan surat kuasanya). Sedangkan pelaporan anonim tidak diberikan tanda terima dan hanya dicatat dalam daftar pelaporan pelanggaran.
  3. Pelaporan dilakukan melalui saluran resmi Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS) Perseroan, yaitu :
  • website Perseroan (www.gtc.co.id)
  • email : wbs@galva.co.id
  • surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Tim WBS, dengan alamat : 
    Ketua Tim WBS PT Galva Technologies Tbk
    Gedung Galva, Jln. Hayam Wuruk No 27, 
    Jakarta Pusat 10120.


PERLINDUNGAN PELAPOR

  1. Perseroan menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta isi laporan yang disampaikan.
  2. Perseroan memberikan perlindungan terhadap pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi maupun tindakan tidak menyenangkan lainnya dari pihak manapun.
  3. Perlindungan juga berlaku bagi para pihak yang memberikan informasi terkait dengan laporan pelanggaran.
  4. Kebijakan perlindungan pelapor dimaksudkan untuk mendorong setiap Insan Perseroan dan Stakeholders untuk berani melaporkan pelanggaran yang terjadi di Perseroan.
  5. Perseroan dapat memberikan penghargaan kepada pelapor yang terbukti menyelamatkan           aset dan keuangan Perseroan.