Informasi Lainnya

Dividend Distribution

Illustration

Akuntan Publik

KAP Anwar & Rekan (Anggota dari DFK International) Permata Kuningan Building, Lantai 5
Jl Kuningan Mulia Kav. 9C, Jakarta 12980
Telp.: (021) 8378 0750
Faks.: (021) 8378 0735

Nama Partner: Soaduon Tampubolon, CPA
No. STTD: STTD.AP-017/PM.223/2019, tanggal 25 Februari 2019
Surat Penunjukan dari Perseroan: 002/S-GTC/04/2019, tanggal 22 April 2019

Pedoman Kerja: Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017 tentang penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan. Perseroan menugaskan Kantor Akuntan Publik berdasarkan Surat Perikatan No. AR/P/149/19 tanggal 16 April 2019, No. AR/P/115/19 tanggal 14 Maret 2019, No. AR/P/150/19 tanggal 16 April 2019.

Keanggotaan Asosiasi: Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Nomor Keanggotaan Asosiasi : 2078

Tugas dan Kewajiban Pokok: Fungsi utama Akuntan Publik dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan standard auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standard tersebut mengharuskan Akuntan Publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material.

Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Akuntan Publik bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diaudit.


Biro Administrasi Efek

PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral, Lt. 2
Jl Jend. Sudirman Kav 47-48, Jakarta 12930
Telp. : (021) 252 5666
Faks.: (021) 252 5028

Surat Penunjukan dari Perseroan: 015/S-GTC/09/2019 tanggal 25 September 2019
Surat Ijin BAE: No. Kep-79/PM/1991 Tanggal 18-09-1991

Tugas dan Kewajiban Pokok: Sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku, BAE melakukan tugas yang meliputi: penerimaan pemesanan Saham berupa DPPS dan FPPS yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana disyaratkan dalam pemesanan Saham dan telah mendapat persetujuan dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek sebagai pemesanan yang diajukan untuk diberikan penjatahan Saham. Melakukan administrasi pemesanan Saham sesuai dengan aplikasi yang tersedia pada BAE. Bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek, BAE mempunyai hak untuk menolak pemesanan Saham yang tidak memenuhi persyaratan pemesanan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku. Selain itu BAE juga membuat laporan untuk penjatahan, menyiapkan daftar pembayaran kembali (refund), mendistribusikan saham-saham secara elektronik ke dalam Penitipan Kolektif KSEI atas nama Pemegang Rekening KSEI bagi pemesan yang mendapatkan penjatahan dan menyusun laporan kegiatan Penawaran Umum sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Jumlah Saham Beredar

https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/profil-perusahaan-tercatat/detail-profile-perusahaan-tercatat/?kodeEmiten=GLVA


Informasi Saham

Illustration

Disclosure of Information

Terhubung dengan GTC PT Galva Technologies Tbk

Pertanyaan Anda penting bagi kami dan kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang Anda perlukan

* Mandatory Field

GTC Anniversary