Nilai-Nilai Perusahaan
Perseroan telah menetapkan nilai-nilai inti yang dijadikan pedoman tingkah laku seluruh insan Perseroan yaitu nilai-nilai V.O.I.C.E.S
Visionary
"Mewujudkan tujuan, cita-cita dan masa depan Perseroan yang berlandaskan pada visi dan misi Perseroan"
Organized
“Melaksanakan tugas dan pekerjaan secara terstruktur dan terorganisasi dalam mencapai visi Perseroan"
Innovative
"Berinovasi memberikan gagasan-gagasan baru yang dapat meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan Perseroan"
Cooperative
"Menumbuh-kembangkan Perseroan dengan bekerja secara kooperatif"
Excellence
"Senantiasa memberikan yang terbaik dan menghasilkan kinerja yang luar biasa"
Spiritually wise
"Mencapai kinerja terbaik berlandaskan pada harmonisasi idealisme dengan nilai-nilai spiritual”
Pendahuluan
PT Galva Technologies Tbk ("Perseroan") menyadari bahwa penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance sangat diperlukan agar perusahaan dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat serta meningkatkan nilai tambah bagi Pemegang Saham dan segenap Pemangku kepentingan. Oleh karena itu, pedoman ini merupakan panduan seluruh insan Perseroan yaitu seluruh individu yang bertindak atas nama Perseroan baik Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan dalam pengambilan keputusan sesuai dengan tujuan dari Perseroan dan merupakan standar integritas, profesionalisme, dan kerahasiaan (confidentiality) yang mengikat seluruh insan Perseroan sehingga Perseroan menjadi perusahaan yang berintegritas dan profesional. Pokok-pokok pedoman Kode Etik terdiri dari standar perilaku insan Perseroan dan standar hubungan dengan Stakeholders.
Kode Etik disusun untuk mempengaruhi, membentuk , mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku sehingga tercapai keluaran yang konsisten yang sesuai dengan nilai-nilai Perusahaan dalam mencapai visi dan misi Perseroan.
Landasan Penyusunan Kode Etik
Penyusunan Kode Etik Perseroan dilandasi oleh sikap sebagai berikut :
Standar Perilaku Insan Perseroan
Perseroan sangat menghargai setiap insan Perseroan sebagai penggerak roda organisasi. Oleh karena itu, setiap insan Perseroan mendapatkan hak yang sama atas perlakuan yang adil dan terhormat serta mendorong untuk saling menghargai dan menghormati atas perbedaan pendapat, keyakinan dan nilai-nilai individu.
Standar perilaku untuk mengatur perilaku insan Perseroan yang beretika dalam pelaksanaan aktivitassehari-hari dalam pekerjaan, sebagai berikut :
1. Perilaku Atasan terhadap Bawahan
2. Perilaku Bawahan terhadap Atasan
3. Perilaku Sesama Rekan Kerja
Standar Etika Hubungan Dengan Stakeholders
Kepercayaan merupakan pilar penting unuk meningkatkan loyalitas Pelanggan maupun pihak lain dalam kaitan hubungan dengan Perseroan. Untuk mewujudkan harmonisasi dan iklim usaha yang terpercaya tersebut, Perseroan dalam menjalankan kegiatan bisnis senantiasa bertindak profesional, jujur, adil dan konsisten dalam memberikan pelayanan kepada Stakeholders.
Landasan Perseroan dalam menjalin huhungan dengan Stakeholders dilakukan dengan pengaturan pokok-pokok etika sebagai berikut :
1. Etika Hubungan Dengan Karyawan
Perseroan memperlakukan karyawan secara adil (fair) dan tidak membedakan suku, agama, ras dan jenis kelamin (gender) dalam segala aspek.
Dalam melaksanakan etika ini, Perseroan :
2. Etika Hubungan Dengan Pelanggan
Pelanggan adalah mitra yang memiliki peranan penting dan menentukan bagi kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan mempunyai komitmen kepada pelanggan untuk menjaga reputasi, integritas dan kredibilitas Perseroan.
Perseroan senantiasa memantau dan mengarahkan karyawan untuk memiliki sikap :
3. Etika Hubungan Dengan Mitra Kerja
Perseroan senantiasa menjalin hubungan yang baik dan berkualitas dengan para mitra kerja, seperti pemasok (Principall) dan agen (Dealer) sebagai mitra bisnis Perseroan. Mitra kerja memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati sesuai ketentuan perjanjian. Setiap transaksi dengan mitra kerja harus independen, obyektif, menghindari benturan kepentingan sehingga keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan profesional yang menguntungkan Perseroan. Pelaksanaan pokok-pokok etika hubungan dengan mitra kerja, sebagai berikut :
4. Etika Hubungan Dengan Pemegang Saham
Pemegang Saham adalah mereka yang tercatat secara resmi sebagai pemilik Perseroan yang telah memberikan kepercayaan kepada manajemen dan karyawan untuk mengelola bisnis Perseroan. Manajemen dan karyawan harus menghormati kepercayaan Pemegang Saham dengan melaksanakan tanggung jawab dan kewenangannya dengan baik sesuai dengan fungsinya masing-masing serta berdasarkan pada Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Manajemen dan karyawan wajib melindungi setiap dan segala bentuk aset dan investasi serta melakukan segala upaya komunikasi dan kerja sama dengan para Pemegang Saham secara profesional.
5. Etika Hubungan Dengan Masyarakat dan Lingkungan
Perseroan sebagai bagian dari masyarakat dan lingkungan memiliki tanggung jawab sosial sebagaimana layaknya masyarakat individu lainnya. Perseroan senantiasa peduli dan mendukung secara aktif program layanan masyarakat yang ada di lingkungan tempat Perseroan menjalankan usaha dan kegiatan operasinya. Segala bentuk program kegiatan tersebut adalah merupakan salah satu wujud dari penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman GCG Perseroan.
6. Etika Hubungan Dengan Pemerintah
Perseroan berkomitmen selalu menghormati dan mendukung Pemerintah dengan cara menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance), serta patuh memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan membuka diri sebagai mitra Pemerintah dan akan turut berkontribusi mensukseskan program-program yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Dalam kaitan interaksi bisnis dengan Pemerintah wajib memperhatikan ketentuan, sebagai berikut :
7. Etika Hubungan Dengan Aset Perusahaan
Insan Perseroan memiliki tanggung jawab untuk menjaga aset milik Perusahaan dari segala risiko yang mungkin timbul seperti kerusakan, kehilangan, kebakaran atau penggelapan baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak.
Menghindari Benturan Kepentingan
Benturan Kepentingan (Conflict Of Interest) bisa terjadi jika insan Perseroan memiliki dua atau lebih kepentingan yang saling bertentangan, antara kepentingan pribadi dengan kepentingan Perseroan. Dalam kondisi demikian, maka setiap keputusan yang diambil oleh setiap insan Perseroan harus didasarkan semata-mata untuk kepentingan terbaik dan menguntungkan bagi Perseroan.
Situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, antara lain : pekerjaan sampingan, hubungan keluarga, menerima hadiah/komisi/jamuan makan/hiburan/perjalanan.
Penerapan dan Sosialisasi
Kode Etik diterapkan oleh Perseroan secara menyeluruh dan berlaku bagi seluruh insan Perseroan sertabersifat mengikat. Perseroan memastikan seluruh insan Perseroan mematuhi seluruh poin-poin penting yang tercantum di dalam pedoman Kode Etik.
Dalam rangka mewujudkan prinsip korporasi yang sehat, nyaman dan aman bagi seluruh insan Perseroan secara menyeluruh di semua lini, Perseroan melakukan sosialisasi untuk memastikan bahwa seluruh insan Perseroan mengetahui, memahami dan mematuhi pokok pokok yang ada dalam Pedoman Kode Etik. Pelaksanaan sosialisai kode Etik dilakukan Tim GCG dibawah koordinasi Department Human Capital Management (HCM).
Pelaporan dan sanksi
Setiap pelanggaran yang terjadi atas ketentuan yang diatur dalam Kode Etik wajib diberitahukan kepada Unit Internal Audit dengan tembusan kepada Department HCM untuk dapat segera ditindak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Setiap insan Perseroan bersedia melaporkan setiap tindakan karyawan lain atau rekan kerja yang diyakini merupakan suatu pelanggaran Kode Etik dan menyampaikan setiap fakta penyimpangan yang diketahuinya. Pelaporan dugaan pelanggaran dilakukan dengan jujur, dilandasi dengan niat baik, dan semata mata dilakukan untuk pencegahan terjadinya kerugian terhadap Perseroan, atau rusaknya kinerja Perseroan dan jauh dari maksud maksud tertentu untuk kepentingan maupun keuntungan pribadi.
Setiap pelanggaran yang terjadi terhadap Kode Etik ini akan dikenakan sanksi internal yang mengacu pada Peraturan Perusahaan maupun sanksi eksternal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penutup
Pedoman Kode Etik ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pedoman GCG Perseroan.Kode Etik disusun dengan mempertimbangkan visi, misi, dan nilai-nilai Perusahaan yang merupakan esensi dari etika perilaku dan etika hubungan dengan Pemangku kepentingan.
Pedoman Kode Etik ini dapat disesuaikan dan dilakukan penyempurnaan sesuai perkembangan hukum, sosial, norma, peraturan yang berlaku.
Your inquiry matters to us and we're committed to providing the information you need