search close

0 Hasil untuk pencarian

Temukan jawaban Anda dalam satu pencarian.

Maaf, Hasil Tidak Ditemukan.

Multimedia

Cutting edge products and expertise to take your production to the next level.

http://www.galva.co.id/Segment-Solution/

Nomination and Remuneration Committee

PEDOMAN PELAKSANAAN FUNGSI NOMINASI DAN REMUNERASI
PT GALVA TECHNOLOGIES Tbk

Pendahuluan 

PT Galva Technologies Tbk ("Perseroan") sebagai perusahaan publik wajib menerapkan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance), diantaranya melalui keterbukaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan (Accountability) terkait proses Nominasi dan Remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sehingga kualitas, kompetensi, dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris yang meningkat dapat terwujud. Transparansi sangat penting sebagai salah satu informasi bagi Pemegang Saham atau pemodal dalam mengambil keputusan investasinya atau dalam meningkatkan kepercayaan Pemegang Saham atau pemodal terhadap Perseroan. 

Oleh karena itu, Perseroan wajib memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi yang merupakan fungsi dantugas Dewan Komisaris, dimana dalam pelaksanaannya Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi. Dalam hal tidak dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi, prosedur Nominasi dan Remunerasi wajib dijalankan oleh Dewan Komisaris. 

Dalam kaitan ini, sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 012/SK/DEKOM-GTC/09/2019 tanggal 25 September 2019, Perseroan tidak membentuk komite khusus terkait Nominasi dan Remunerasi dengan mempertimbangkan bahwa rentang kendali (span of control) Struktur Organisasi Perseroan saat ini masih dapat dijalankan oleh Dewan Komisaris dalam pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi. 


Dasar Hukum 

  1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik;
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
  4. Anggaran Dasar Perseroan. 


Tugas dan Tanggung Jawab 

Tugas dan tanggung jawab fungsi Nominasi dan Remunerasi yang dilaksanakan oleh Dewan Komisaris, sebagai berikut : 

A. Terkait Fungsi Nominasi 

  1. Dewan Komisaris memberikan rekomendasi mengenai : (a) komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; (b) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan (c) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
  2. Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
  3. Dewan Komisaris memberikan rekomendasi mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
  4. Dewan Komisaris memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham. 

B. Terkait fungsi Remunerasi 

  1. Dewan Komisaris memberikan rekomendasi mengenai : (a) struktur Remunerasi; (b) kebijakan atas Remunerasi; dan (c) besaran atas Remunerasi;
  2. Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris. 


Tata Cara dan Prosedur Kerja 

Tata cara dan prosedur kerja fungsi Nominasi dan Remunerasi yang dilaksanakan oleh Dewan Komisaris, sebagai berikut : 

A. Terkait Fungsi Nominasi 

  1. Dewan Komisaris menyusun komposisi dan proses Nominasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  2. Dewan Komisaris menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
  3. Dewan Komisaris melaksanakan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  4. Dewan Komisaris menyusun program pengembangan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
  5. Dewan Komisaris menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham. 

B. Terkait Fungsi Remunerasi 

Dewan Komisaris menyusun struktur Remunerasi, kebijakan atas Remunerasi, dan besaran atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Struktur Remunerasi dapat berupa : (a) gaji; (b) honorarium; (c) insentif; dan/atau (d) tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variabel.
  2. Penyusunan struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi harus memperhatikan : (a) Remunerasi yang berlaku pada industri dan skala usaha Perseroan; (b) tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan; (c) target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan; dan (d) keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
  3. Struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi harus dievaluasi oleh Dewan Komisaris paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 


Penyelenggaraan Rapat 

  1. Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan Rapat dengan agenda tentang Nominasi dan/atau Remunerasi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
  2. Rapat dengan agenda tentang Nominasi dan/atau Remunerasi hanya dapat diselenggarakan apabila dihadiri mayoritas dari jumlah anggota Dewan Komisaris dan salah satu mayoritas anggota Dewan Komisaris merupakan Komisaris Independen.
  3. Keputusan Rapat berdasarkan musyawarah mufakat, dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, diambil berdasarkan suara terbanyak.
  4. Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat termasuk perbedaan pendapat (dissenting opinions) wajib dimuat secara jelas beserta alasan perbedaan, dituangkan dalam risalah Rapat yang ditandatangani oleh anggota Dewan Komisaris yang hadir dan didokumentasikan oleh Perseroan. 


Sistem Pelaporan kegiatan 

  1. Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi merupakan bagian dari laporan pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dan disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
  2. Perseroan wajib mengungkapkan pelaksanaan fungsi terkait Nominasi dan Remunerasi dalam Laporan Tahunan dan situs web Perseroan.
  3. Informasi mengenai pelaksanaan fungsi terkait Nominasi dan Remunerasi yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan maupun dalam situs web Perseroan, paling kurang meliputi :
    (a) penjelasan mengenai tidak dibentuknya Komite Nominasi dan Remunerasi;
    (b) uraian pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi yang dilakukan dalam tahun buku. 


Penutup 

  1. Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Board Charter Dewan Komisaris.
  2. Ketentuan dalam pedoman ini akan ditinjau kecukupannya secara periodik dan apabila diperlukan akan diperbaharui atau dilakukan perubahan dengan persetujuan Dewan Komisaris, termasuk bilamana terdapat hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini.