search close

0 Hasil untuk pencarian

Temukan jawaban Anda dalam satu pencarian.

Maaf, Hasil Tidak Ditemukan.

Multimedia

Cutting edge products and expertise to take your production to the next level.

http://www.galva.co.id/Segment-Solution/

Code of Conduct

KODE ETIK (CODE OF CONDUCT)
PT GALVA TECHNOLOGIES Tbk

Nilai-Nilai Perusahaan 

Perseroan telah menetapkan nilai-nilai inti yang dijadikan pedoman tingkah laku seluruh insan Perseroan yaitu nilai-nilai V.O.I.C.E.S 

Visionary
"Mewujudkan tujuan, cita-cita dan masa depan Perseroan yang berlandaskan pada visi dan misi Perseroan" 

Organized
“Melaksanakan tugas dan pekerjaan secara terstruktur dan terorganisasi dalam mencapai visi Perseroan" 

Innovative
"Berinovasi memberikan gagasan-gagasan baru yang dapat meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan Perseroan" 

Cooperative
"Menumbuh-kembangkan Perseroan dengan bekerja secara kooperatif" 

Excellence
"Senantiasa memberikan yang terbaik dan menghasilkan kinerja yang luar biasa" 

Spiritually wise
"Mencapai kinerja terbaik berlandaskan pada harmonisasi idealisme dengan nilai-nilai spiritual” 


Pendahuluan 

PT Galva Technologies Tbk ("Perseroan") menyadari bahwa penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance sangat diperlukan agar perusahaan dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat serta meningkatkan nilai tambah bagi Pemegang Saham dan segenap Pemangku kepentingan. Oleh karena itu, pedoman ini merupakan panduan seluruh insan Perseroan yaitu seluruh individu yang bertindak atas nama Perseroan baik Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan dalam pengambilan keputusan sesuai dengan tujuan dari Perseroan dan merupakan standar integritas, profesionalisme, dan kerahasiaan (confidentiality) yang mengikat seluruh insan Perseroan sehingga Perseroan menjadi perusahaan yang berintegritas dan profesional. Pokok-pokok pedoman Kode Etik terdiri dari standar perilaku insan Perseroan dan standar hubungan dengan Stakeholders. 

Kode Etik disusun untuk mempengaruhi, membentuk , mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku sehingga tercapai keluaran yang konsisten yang sesuai dengan nilai-nilai Perusahaan dalam mencapai visi dan misi Perseroan. 


Landasan Penyusunan Kode Etik 

Penyusunan Kode Etik Perseroan dilandasi oleh sikap sebagai berikut :

  1. Mengutamakan kepatuhan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan norma-norma yang berlaku pada masyarakat dimana perseroan beroperasi.
  2. Menghindari tindakan, perilaku ataupun perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, korupsi, kolusi maupun nepotisme serta selalu mengutamakan kepentingan Perseroan diatas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok atau golongan.
  3. Menyadari bahwa Perseroan dituntut untuk tumbuh berkelanjutan sesuai dengan dinamika danpersaingan pasar serta tuntutan dari Pemangku kepentingan/Stakeholders.
  4. Menerapkan prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, kemandirian, dan kewajaran dalam mengelola Perseroan. 


Standar Perilaku Insan Perseroan 

Perseroan sangat menghargai setiap insan Perseroan sebagai penggerak roda organisasi. Oleh karena itu, setiap insan Perseroan mendapatkan hak yang sama atas perlakuan yang adil dan terhormat serta mendorong untuk saling menghargai dan menghormati atas perbedaan pendapat, keyakinan dan nilai-nilai individu. 

Standar perilaku untuk mengatur perilaku insan Perseroan yang beretika dalam pelaksanaan aktivitassehari-hari dalam pekerjaan, sebagai berikut : 

1. Perilaku Atasan terhadap Bawahan 

  1. Memberikan contoh serta teladan yang baik dan tanggap terhadap aspirasi bawahan serta bertanggung jawab atas jabatannya.
  2. Memberikan bimbingan, pembinaan dan motivasi kepada bawahan untuk bekerja secara produktif dan ruang pengembangan karir.
  3. Memberikan keteladanan kedisiplinan jam kerja dan budaya tepat waktu.
  4. Mendorong budaya kepatuhan terhadap Kode Etik dan kebijakan Perseroan.
  5. Melakukan teguran secara konstruktif dan adil serta tidak melakukan intimidasi, penghinaan, dan pelecehan terhadap bawahan.
  6. Menanggapi setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin dan menindaklanjutinya secara adil dan transparan sesuai peraturan Perseroan.
  7. Melakukan penilaian bawahan berdasarkan prestasi/kinerja dan kemampuan dengan ukuran penilaian yang jelas. 

2. Perilaku Bawahan terhadap Atasan 

  1. Bekerja jujur dan profesional dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
  2. Bersikap dan bertingkah laku santun terhadap atasan dan sesama insan Perseroan.
  3. Selalu meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
  4. Memberikan pendapat, masukan dan saran yang positif.
  5. Meminta izin kepada atasan apabila ada keperluan atau kepentingan baik untuk kepentingan perseroan maupun bukan, yang menggunakan waktu kerja.
  6. Mematuhi peraturan perusahaan yang dimiliki Perseroan dan menginformasikan kepada pimpinan jika terdapat indikasi penyimpangan.
  7. Tidak melakukan tindakan yang diluar kewenangannya. 

3. Perilaku Sesama Rekan Kerja 

  1. Mengingatkan optimalisasi penerapan sistem berbasis Informasi Teknologi di lingkungan internal Perseroan.
  2. Saling mengingatkan untuk menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu dan tidak menunda pekerjaan serta melakukan perjalanan dinas sesuai waktu yang ditetapkan.
  3. Melakukan knowledge sharing yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan kepada rekan sekerja.
  4. Memiliki semangat kerja sama yang tinggi dan selalu siap membantu rekan atau Departemen lain untuk kebaikan Perseroan.
  5. Menciptakan keterbukaan informasi sesama rekan kerja untuk mendukung kerja sama dan koordinasi yang baik demi kemajuan Perseroan namun tetap menyimpan rahasia Perseroan dan/atau rahasia jabatan atau rahasia unit kerja dengan sebaik-baiknya.
  6. Menghindari tindakan dan ucapan yang mengandung unsur intimidasi, pelecehan, penghinaan, memfitnah dan merendahkan sesama rekan kerja. 


Standar Etika Hubungan Dengan Stakeholders 

Kepercayaan merupakan pilar penting unuk meningkatkan loyalitas Pelanggan maupun pihak lain dalam kaitan hubungan dengan Perseroan. Untuk mewujudkan harmonisasi dan iklim usaha yang terpercaya tersebut, Perseroan dalam menjalankan kegiatan bisnis senantiasa bertindak profesional, jujur, adil dan konsisten dalam memberikan pelayanan kepada Stakeholders. 

Landasan Perseroan dalam menjalin huhungan dengan Stakeholders dilakukan dengan pengaturan pokok-pokok etika sebagai berikut : 

1. Etika Hubungan Dengan Karyawan 
Perseroan memperlakukan karyawan secara adil (fair) dan tidak membedakan suku, agama, ras dan jenis kelamin (gender) dalam segala aspek. 

Dalam melaksanakan etika ini, Perseroan :

  1. Menghormati hak dan kewajiban karyawan berdasarkan Peraturan Perusahaan yang berlaku di Perseroan.
  2. Membangun komunikasi yang efektif serta menciptakan iklim kompetisi yang sehat diantara karyawan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
  3. Memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengoptimalkan potensi diri, kemampuan dan keahliannya sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif untuk kemajuan Perseroan.
  4. Memperhatikan kesejahteraan karyawan sesuai kemampuan Perseroan serta memberikanpenghargaan yang sepadan sesuai prestasi pada tingkat tanggung jawabnya masing-masing.
  5. Menciptakan lingkungan kerja yang menjamin kesehatan, Keamanan, dan Keselamatan Kerja (K3) serta kenyamanan bagi karyawan.
  6. Menerapkan reward and punishment secara konsisten sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  7. Menjaga privasi insan Perseroan dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan keyakinan masing-masing dengan memperhatikan peraturan Pemerintah yang berlaku. 

2. Etika Hubungan Dengan Pelanggan 
Pelanggan adalah mitra yang memiliki peranan penting dan menentukan bagi kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan mempunyai komitmen kepada pelanggan untuk menjaga reputasi, integritas dan kredibilitas Perseroan. 

Perseroan senantiasa memantau dan mengarahkan karyawan untuk memiliki sikap :

  1. Memberi perhatian yang seimbang antara kepentingan Pelanggan dan kepentingan Perseroan.
  2. Bersikap ramah dan sopan namun tetap profesional dalam memberikan layanan. Bersikap proaktif mencari cara terbaik untuk peningkatan layanan Pelanggan.
  3. Tidak memberikan informasi yang dilarang tentang Pelanggan dan Perseroan kepada pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi yang disampaikan tentang produk, harga, service, dan lainnya harus dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
  4. Melakukan perbaikan proses kerja secara terus menerus dan menghindari penyuapan terhadap pejabat pengambil keputusan. 

3. Etika Hubungan Dengan Mitra Kerja
Perseroan senantiasa menjalin hubungan yang baik dan berkualitas dengan para mitra kerja, seperti pemasok (Principall) dan agen (Dealer) sebagai mitra bisnis Perseroan. Mitra kerja memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati sesuai ketentuan perjanjian. Setiap transaksi dengan mitra kerja harus independen, obyektif, menghindari benturan kepentingan sehingga keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan profesional yang menguntungkan Perseroan. Pelaksanaan pokok-pokok etika hubungan dengan mitra kerja, sebagai berikut :

  1. Merencanakan jumlah dan jenis produk Perseroan dengan melakukan koordinasi antara pemakai (marketing) dengan unit pengadaan barang dan jasa sehingga mendorong efektivitas pengadaan barang dan jasa.
  2. Memperlakukan mitra kerja dengan saling menghormati hak dan kewajiban masing masing.
  3. Mendapatkan barang dan jasa yang memenuhi aspek kualitas, jumlah, harga, sumber, waktu, dantempat yang tepat. Menjaga dan mempertahankan kepercayaan mitra kerja kepada Perseroan.
  4. Perseroan menghindari bertransaksi dengan mitra kerja yang melakukan praktek-praktek bisnis yang melanggar etika. 

4. Etika Hubungan Dengan Pemegang Saham
Pemegang Saham adalah mereka yang tercatat secara resmi sebagai pemilik Perseroan yang telah memberikan kepercayaan kepada manajemen dan karyawan untuk mengelola bisnis Perseroan. Manajemen dan karyawan harus menghormati kepercayaan Pemegang Saham dengan melaksanakan tanggung jawab dan kewenangannya dengan baik sesuai dengan fungsinya masing-masing serta berdasarkan pada Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Manajemen dan karyawan wajib melindungi setiap dan segala bentuk aset dan investasi serta melakukan segala upaya komunikasi dan kerja sama dengan para Pemegang Saham secara profesional. 

5. Etika Hubungan Dengan Masyarakat dan Lingkungan 
Perseroan sebagai bagian dari masyarakat dan lingkungan memiliki tanggung jawab sosial sebagaimana layaknya masyarakat individu lainnya. Perseroan senantiasa peduli dan mendukung secara aktif program layanan masyarakat yang ada di lingkungan tempat Perseroan menjalankan usaha dan kegiatan operasinya. Segala bentuk program kegiatan tersebut adalah merupakan salah satu wujud dari penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman GCG Perseroan. 

6. Etika Hubungan Dengan Pemerintah
Perseroan berkomitmen selalu menghormati dan mendukung Pemerintah dengan cara menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance), serta patuh memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan membuka diri sebagai mitra Pemerintah dan akan turut berkontribusi mensukseskan program-program yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Dalam kaitan interaksi bisnis dengan Pemerintah wajib memperhatikan ketentuan, sebagai berikut : 

  1. Pada saat mengadakan hubungan bisnis dengan Pemerintah menyadari dan mempertimbangkan kepentingan Perseroan.
  2. Memahami dengan baik ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk setiap jenis aktivitas bisnis dengan pemerintah.
  3. Menyediakan informasi yang jelas, lengkap dan akurat serta tidak memberikan keterangan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman. 

7. Etika Hubungan Dengan Aset Perusahaan 
Insan Perseroan memiliki tanggung jawab untuk menjaga aset milik Perusahaan dari segala risiko yang mungkin timbul seperti kerusakan, kehilangan, kebakaran atau penggelapan baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. 


Menghindari Benturan Kepentingan 

Benturan Kepentingan (Conflict Of Interest) bisa terjadi jika insan Perseroan memiliki dua atau lebih kepentingan yang saling bertentangan, antara kepentingan pribadi dengan kepentingan Perseroan. Dalam kondisi demikian, maka setiap keputusan yang diambil oleh setiap insan Perseroan harus didasarkan semata-mata untuk kepentingan terbaik dan menguntungkan bagi Perseroan. 

Situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, antara lain : pekerjaan sampingan, hubungan keluarga, menerima hadiah/komisi/jamuan makan/hiburan/perjalanan. 


Penerapan dan Sosialisasi 

Kode Etik diterapkan oleh Perseroan secara menyeluruh dan berlaku bagi seluruh insan Perseroan sertabersifat mengikat. Perseroan memastikan seluruh insan Perseroan mematuhi seluruh poin-poin penting yang tercantum di dalam pedoman Kode Etik. 

Dalam rangka mewujudkan prinsip korporasi yang sehat, nyaman dan aman bagi seluruh insan Perseroan secara menyeluruh di semua lini, Perseroan melakukan sosialisasi untuk memastikan bahwa seluruh insan Perseroan mengetahui, memahami dan mematuhi pokok pokok yang ada dalam Pedoman Kode Etik. Pelaksanaan sosialisai kode Etik dilakukan Tim GCG dibawah koordinasi Department Human Capital Management (HCM). 


Pelaporan dan sanksi 

Setiap pelanggaran yang terjadi atas ketentuan yang diatur dalam Kode Etik wajib diberitahukan kepada Unit Internal Audit dengan tembusan kepada Department HCM untuk dapat segera ditindak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Setiap insan Perseroan bersedia melaporkan setiap tindakan karyawan lain atau rekan kerja yang diyakini merupakan suatu pelanggaran Kode Etik dan menyampaikan setiap fakta penyimpangan yang diketahuinya. Pelaporan dugaan pelanggaran dilakukan dengan jujur, dilandasi dengan niat baik, dan semata mata dilakukan untuk pencegahan terjadinya kerugian terhadap Perseroan, atau rusaknya kinerja Perseroan dan jauh dari maksud maksud tertentu untuk kepentingan maupun keuntungan pribadi. 

Setiap pelanggaran yang terjadi terhadap Kode Etik ini akan dikenakan sanksi internal yang mengacu pada Peraturan Perusahaan maupun sanksi eksternal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


Penutup 

Pedoman Kode Etik ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pedoman GCG Perseroan.Kode Etik disusun dengan mempertimbangkan visi, misi, dan nilai-nilai Perusahaan yang merupakan esensi dari etika perilaku dan etika hubungan dengan Pemangku kepentingan. 

Pedoman Kode Etik ini dapat disesuaikan dan dilakukan penyempurnaan sesuai perkembangan hukum, sosial, norma, peraturan yang berlaku.