search close

0 Hasil untuk pencarian

Temukan jawaban Anda dalam satu pencarian.

Maaf, Hasil Tidak Ditemukan.

Multimedia

Cutting edge products and expertise to take your production to the next level.

http://www.galva.co.id/Segment-Solution/

Audit Committee Charter

PIAGAM KOMITE AUDIT (AUDIT COMMITTEE CHARTER) 
PT GALVA TECHNOLOGIES TBK 

Menimbang :

  1. bahwa dengan semakin kompleksnya tugas dan fungsi Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi pengawasannya maka diperlukan Komite Audit yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsinya; 
  2. bahwa karenanya telah dibentuk suatu Komite Audit PT Galva Technologies Tbk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 006/SK/DEKOM-GTC/09/2019 tanggal 25 September 2019 tentang Pembentukan Komite Audit PT Galva Technologies Tbk (selanjutnya disebut "Perseroan"); dan 
  3. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku perseroan wajib memiliki piagam Komite Audit (audit committee charter) sehingga diperlukan untuk membentuk suatu piagam Komite Audit. 

Mengingat 

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; 
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; 
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit; 
  4. Pedoman Umum Good Governance Indonesia yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance Tahun 2006; dan 
  5. Anggaran Dasar Perseroan (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu). 

PIAGAM KOMITE AUDIT (AUDIT COMMITTEE CHARTER) 
PT GALVA TECHNOLOGIES Tbk 

I. PENDAHULUAN 

A. LATAR BELAKANG 

Seluruh jajaran Perseroan berkomitmen mengimplementasikan Good Corporate Governance dalam upaya meningkatkan kinerja Perseroan secara berkelanjutan. 

Pembentukan Komite Audit merupakan salah satu upaya merealisasikan implementasi prinsip-prinsip GCG tersebut, yang berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Direksi dalam mengelola perseroan. Agar pelaksanaan tugas komite Audit berjalan optimal maka disusun Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) ini sebagai acuan pelaksanaan tugas komite audit. 

B. VISI DAN MISI 

  1. Visi Komite Audit adalah menjadi organ pendukung Dewan  Komisaris yang professional, independen dan efektif. 
  2. Misi Komite Audit adalah menyediakan jasa dan nilai tambah bagi Dewan Komisaris dalam menilai dan meyakinkan kualitas laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian internal dan pengelola risiko, efektivitas pelaksanaan tugas unit audit internal dan auditor eksternal, serta kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka optimalisasi implementasi GCG. 

II. DEFINISI 

  1. "Perseroan" adalah PT Galva Technologies Tbk, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta dan memiliki alamat terdaftar di Gedung Galva Lantai 3, Jl. Hayam Wuruk No. 27, RT/RW. 014/001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat; 
  2. "Anggaran Dasar" adalah anggaran dasar Perseroan beserta perubahan-perubahannya; 
  3. Tata kelola perusahaan yang baik dan Good Corporate Governance (selanjutnya disebut "GCG") adalah proses dan mekanisme yang digunakan oleh perusahaan dalam rangka meningkatkan keberhasilan usaha, dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan dan meningkatkan nilai perusahaan (corporate value) dengan memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) berlandaskan peraturan perundang-undangan, moral dan etika; 
  4. "Komite Audit" adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris; 
  5. "Komisaris Independen" adalah anggota dewan komisaris yang berasal dari luar Emiten atau perusahaan publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik; 
  6. Otoritas Jasa Keuangan untuk selanjutnya disebut "OJK" adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK yang berfungsi untuk melakukan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi untuk semua kegiatan di sektor keuangan; 
  7. Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat "AP" adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Akuntan Publik; 
  8. Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat "KAP" adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam undang undang megenai Akuntan Publik. 

III. TUJUAN PENYUSUNAN PIAGAM KOMITE AUDIT 

Piagam Komite Audit disusun sebagai pedoman agar Komite Audit dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan. 

IV. STRUKTUR, KOMPOSISI DAN KEANGGOTAAN 

  1. Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota yang terdiri dari 1 (satu) orang Komisaris Independen dan sekurang kurangnya 2 (dua) orang yang berasal dari luar Perseroan. 
  2. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen. 
  3. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Perusahaan wajib menyampaikan kepada OJK mengenai informasi pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian, serta dimuat dalam laman (website) Bursa Efek Indonesia dan/atau laman (website) perusahaan. 
  4. Masa kerja Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa kerja Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 
  5. Anggota Komite Audit dapat mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Komite Audit dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Dewan Komisaris minimum dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum efektifnya pengunduran diri tersebut. 
  6. Anggota Komite Audit yang berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. 

V. PERSYARATAN KEANGGOTAAN 

A. Persyaratan untuk menjadi Komisaris Independen: 

  1. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir; 
  2. Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan; 
  3. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan; dan 
  4. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan. 

B.  Persyaratan untuk menjadi Anggota Komite Audit: 

  1. Wajib memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik; 
  2. Wajib memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan khususnya yang terkait dengan layanan jasa atau kegiatan usaha Perseroan, proses audit, manajemen risiko, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya; 
  3. Wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Perseroan; 
  4. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui  pendidikan dan pelatihan; 
  5. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberi jasa asurans, jasa non-asurans, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris; 
  6. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris, kecuali untuk Komisaris Independen; 
  7. Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Perseroan; 
  8. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum, maka saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut; 
  9. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pemegang Saham Utama Perseroan tersebut; dan 
  10. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan. 
  11. Paling sedikit salah seorang dari anggota Komite Audit harus memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman dalam bidang akuntansi atau keuangan, dimana yang bersangkutan atau salah satunya dinyatakan sebagai ahli akuntansi atau keuangan (financial expert) komite. 

VI. TUGAS,TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG 

A. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 

Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut: 

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan, termasuk kepatuhan terhadap standar dan kebijakan akuntansi dalam proses penyusunannya; 
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan; 
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan eksternal atas jasa yang diberikannya; 
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan akuntan eksternal yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee; 
  5. Mendorong terbentuknya sistem pengendalian internal yang memadai dalam pengelolaan perusahaan dengan melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian internal perusahaan dan implementasinya; 
  6. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;  pelaksanaan 
  7. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi; 
  8. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan; 
  9. Menelaah independensi dan objektivitas akuntan publik; 
  10. Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik; 
  11. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kesalahan dalam keputusan rapat Direksi atau penyimpangan dalam pelaksanaan hasil keputusan rapat Direksi; 
  12.  Menyampaikan laporan hasil penelaahan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan setelah selesainya laporan hasil penelaahan yang dilakukan oleh Komite Audit; 
  13. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan perseroan; 
  14. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan; dan 
  15. Melaksanakan tugas lain dari Dewan Komisaris terkait dengan peran dan tanggung jawab Dewan Komisaris 

B. WEWENANG 

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut: 

  1. Mengakses catatan, dokumen, data dan informasi Perseroan  tentang karyawan, dana, aset dan sumber daya perusahaan yang diperlukan. Terkait dengan wewenang tersebut, maka laporan laporan berikut wajib disampaikan kepada KA: 
    a. Laporan keuangan periodik; 
    b. Laporan kegiatan periodik dari kegiatan-kegiatan audit internal, manajemen risiko dan implementasi GCG, berisi ringkasan kegiatan, serta temuan-temuan penting di Perseroan dan progress tindak lanjutnya; 
    c. Laporan kegiatan periodik dari bagian hukum, berisi ringkasan mengenai masalah di bidang hukum terkait dengan peraturan di bidang pasar modal, dan/atau kasus ketidaktaatan bidang hukum yang teridentifikasi. 
    d. Laporan-laporan lain yang dipandang perlu oleh KA; dan 
    e. Bentuk dari laporan-laporan tersebut akan dinilai dari waktu ke waktu dan disepakati bersama dengan pihak pembuat laporan. 
  2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko dan akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit; 
  3. Atas persetujuan Dewan Komisaris, Komite Audit dapat melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya; dan 
  4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris. 

VII. TATA CARA DAN PROSEDUR KERJA 

Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Komite Audit akan: 

  1. Bekerjasama dan berkordinasi dengan Unit Audit Internal dalam hal pengawasan pengendalian internal dan pelaksanaan audit; 
  2. Berkomunikasi dengan semua unit dalam rangka meminta informasi, klarifikasi dan berkas-berkas atau laporan-laporan yang dirasa terkait; 
  3. Mengkomunikasikan kepada auditor independen mengenai tugas dan tanggung jawab auditor independen dan hasil audit yang dilakukan oleh auditor independen; 
  4. Meminta bantuan kepada pihak eksternal, atas persetujuan Dewan Komisaris, untuk melakukan audit khusus; dan 
  5. Berkoordinasi dengan unit terkait dalamrangka pelaksanaan  manajemen risiko dan pengawasan risiko. 

VIII. RAPAT ANGGOTA 

  1. Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling kurang satu kali dalam 3 (tiga) bulan; 
  2. Rapat Komite Audit hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari 12 (satu per dua) jumlah anggota; 
  3. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, pengembalian keputusan dilakukan dengan mekanisme suara terbanyak; 
  4. Rapat Komite Audit dipimpin oleh Ketua Komite Audit. Dalam hal ketua Komite Audit berhalangan hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Komite Audit yang ditunjuk oleh Ketua Komite Audit; 
  5. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion), yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris; dan 
  6. Risalah rapat dimaksud dalam butir 5 di atas harus diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal rapat, dan setiap anggota komite berhak menerima salinan risalah rapat meskipun tidak menghadiri rapat. 

IX. KODE ETIK 

  1. Anggota Komite Audit berkomitmen untuk memberikan kemampuan terbaik serta menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas guna terlaksananya GCG yang efektif dan kemajuan perusahaan menjunjung tinggi independensi dan objektivitas, serta profesionalisme (berintegritas / jujur dan kompeten). 
  2. Dalam situasi yang tak terhindarkan, sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan butir 1 di atas, maka yang bersangkutan wajib mengungkapkan kaitan tersebut dan membuat pernyataan untuk tidak terlibat dalam pengambilan keputusan berkenaan dengan rekanan tersebut. 

X. REMUNERASI 

Besarnya honorarium untuk anggota Komite Audit yang bukan anggota Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan kebijakan Perseroan dan dibebankan kepada anggaran Perseroan. 

XI. PELAPORAN 

  1. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris. 
  2. Komite Audit wajib memberikan laporan tertulis sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, berupa laporan berkala yang berisi rincian kegiatan Komite Audit penyampaian rekomendasi untuk ditindaklanjuti dan rincian hal-hal penting yang perlu mendapat perhatian. 
  3. Jika dipandang perlu atau ada penugasan khusus dari Dewan Komisaris, Komite Audit wajib membuat laporan tertulis yang berisi temuan yang diperkirakan dapat mengganggu kegiatan usaha perusahaan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti. 
  4. Dewan Komisaris berhak menerima salinan dari semua risalah rapat Komite Audit dan laporan-laporan lain yang diperlukan. 
  5. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan. 

XII. PENANGANAN PENGADUAN PIHAK KETIGA 

  1. Komite Audit berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran sehubungan dengan dugaan pelanggaran terkait pelaporan keuangan diproses secara wajar dan dalam waktu sesegera mungkin. 
  2. Syarat pengaduan: 
    a. Pengaduan disampaikan secara tertulis; 
    b. Jika pelapor menyebutkan identitasnya, Komite Audit wajib merahasiakan jati diri pelapor; 
    c. Memberikan petunjuk mengenai adanya penyimpangan standar akuntasi, kelemahan pengendalian intern dan kecurangan serta perilaku manajemen yang tidak terpuji yang dapat menganggu operasional Perseroan.  
  3. Dalam menangani pengaduan yang disampaikan oleh pihak ketiga, Komite Audit dapat meminta dilakukannya audit investigasi dengan bekerja sama dengan Satuan Kerja Audit Internal dan/atau Manajemen dan/atau menugaskan konsultan dan/atau tenaga ahli dari luar Perseroan yang independen; 
  4. Jika dari hasil penelaahan terbukti bahwa pengaduan yang disampaikan oleh pihak ketiga ternyata benar, maka: 
    a. Komite Audit meneruskan hasil penelaahan kepada Dewan Komisaris; 
    b. Komite Audit memantau tindak lanjut dari hasil penelaahan, jika diminta oleh Dewan Komisaris. 

XIII. EVALUASI KINERJA 

Sistem evaluasi kinerja Komite Audit dan anggota Komite Audit adalah sebagai berikut: 

  1. Evaluasi kinerja Komite Audit dan anggota Komite Audit merupakan evaluasi atas pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam rencana kerja tahunan Komite Audit yang antara lain: 
    a. Tingkat efektivitas Komite Audit dalam menjalankan fungsinya. 
    b. Tingkat kehadiran anggota dalam rangka Komite Audit. 
    c. Tingkat pemahaman dan penguasaan anggota Komite Audit atas berbagai permasalahan dalam perusahaan, serta kontribusinya dalam pelaporan dan rekomendasi penyelesaiannya 
  2. Dewan Komisaris menilai kinerja Komite Audit minimum sekali dalam setahun. 

XIV. PENUTUP 

  1. Piagam ini berlaku efektif sejak tanggal 25 September 2019; 
  2. Piagam ini secara berkala akan dievaluasi untuk penyempurnaan.