search close

0 Result for

Find your answer in one search away.

Sorry, Result Not Found.

Multimedia

Cutting edge products and expertise to take your production to the next level.

http://www.galva.co.id/Segment-Solution/

Internal Audit Charter

PIAGAM AUDIT INTERNAL (INTERNAL AUDIT CHARTER) 
PT GALVA TECHNOLOGIES TBK 

Menimbang 

  1. bahwa untuk melaksanakan rencana kerja dan meningkatnya aktivitas PT Galva Technologies Tbk (selanjutnya disebut "Perseroan"), dipandang perlu untuk membentuk Unit Audit Internal; 
  2. bahwa karenanya telah dibentuk suatu Unit Audit Internal Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 008/SK/DIR-GTC/09/2019 tanggal 25 September 2019 tentang Pembentukan Unit Audit Internal PT Galva Technologies Tbk; 
  3. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku perseroan wajib memiliki Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter); 
  4. bahwa karenanya dipandang perlu untuk menetapkan Piagam Audit Internal Perseroan (Internal Audit Charter); dan 
  5. bahwa Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris, yang mana Direksi Perseroan telah mendapatkan persetujuan demikian sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Galva Technologies Tbk No. 007/SK/DEKOM GTC/09/2019 tentang Pengangkatan dan/atau Pembentukan Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter), tanggal 25 September 2019 ("Persetujuan Komisaris"). 

Mengingat 

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; 
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; 
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal ("POJK No. 56/2015"); 
  4. Anggaran Dasar Perseroan (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu); dan 
  5. Persetujuan Komisaris. 

Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) ini disusun dengan mengacu pada POJK No. 56/2015: 

I. STRUKTUR DAN KEDUDUKAN 

  1. Unit Audit Internal dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal yang dalam tugas bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama; 
  2. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris; 
  3. Direktur Utama dapat memberhentikan Kepala Unit Audit Internal setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris, jika Kepala Unit Audit Internal tidak memenuhi persyaratan sebagai auditor di Unit Audit Internal sebagaimana diatur dalam POJK No. 56/2015 dan atau gagal atau tidak cakap menjalankan tugas; dan 
  4. Auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Unit Audit Internal. 

II. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 

Unit Audit Internal adalah unit internal yang bersifat independen dan mempunyai tugas dan tanggung sebagai berikut: 

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana Unit Audit Internal tahunan; 
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan; 
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya; 
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen; 
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris; 
  6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan; 
  7. Bekerja sama dengan Komite Audit; 
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Unit Audit Internal yang dilakukannya; dan 
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan 


III. WEWENANG 

  1. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya; 
  2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; 
  3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan 
  4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal. 


IV. KODE ETIK UNIT AUDIT INTERNAL 

Kode etik ini mengatur prinsip dasar perilaku dan keputusan Unit Audit Internal. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat mengakibatkan peringatan bahwa diberhentikan dari tugas pemeriksaan/audit atau perusahaan. Auditor Internal harus memegang teguh dan mematuhi kode etik berikut ini, yaitu: 

  1. PRINSIP 

Auditor internal diharapkan untuk menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip berikut: 

  1. Integritas. 
    Integritas auditor internal membentuk keyakinan dan oleh karenanya menjadi dasar kepercayaan terhadap pertimbangan auditor internal. 
     
  2. Objektivitas. 
    Auditor internal menunjukkan objektivitas profesional pada level tertinggi dalam memperoleh, mengevaluasi dan mengkomunikasikan informasi tentang aktivitas atau proses yang diuji. Auditor internal melakukan penilaian yang seimbang atas segala hal yang relevan dan tidak terpengaruh secara tidak semestinya oleh kepentingan pribadi atau pihak lain dalam memberikan pertimbangan. 
     
  3. Kerahasiaan.
    Auditor internal menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkap informasi tersebut tanpa kewenangan yang sah, kecuali diharuskan oleh hukum atau profesi. 
     
  4. Kompetensi. 
    Auditor internal menerapkan pengetahuan, kecakapan dan pengalaman yang diperlukan dalam setiap penugasan audit. 

  1. ATURAN PERILAKU 

a. Integritas: 

Auditor internal: 

  1. Harus melaksanakan pekerjaannya secara jujur, hati-hati dan bertanggung jawab. 
  2. Harus mematuhi hukum dan membuat pengungkapan sebagaimana diharuskan oleh hukum atau profesi. 
  3. Tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan ilegal, atau melakukan kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau organisasi. 
  4. Harus sepenuhnya menghormati, loyal, dan mendukung tujuan organisasi yang sah dan etis. 

b. Objektivitas 

Auditor internal: 

  1. Tidak boleh berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat, atau patut diduga dapat, menghalangi penilaian auditor internal yang adil. Termasuk dalam hal ini adalah kegiatan atau hubungan apapun yang mengakibatkan timbulnya pertentangan kepentingan dengan organisasi. 
  2. Tidak boleh menerima apapun yang dapat, atau patut diduga dapat, mengganggu pertimbangan profesionalnya. 
  3. Harus mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya, yang apabila tidak diungkapkan, dapat mendistorsi laporan atas kegiatan yang direview. 

c. Kerahasiaan Auditor internal: 

  1. Harus berhati-hati dalam menggunakan dan menjaga informasi yang diperoleh selama melaksanakan tugasnya. 
  2. Tidak boleh menggunakan informasi untuk memperoleh keuntungan pribadi, atau dalam cara apapun, yang bertentangan dengan hukum atau merugikan organisasi yang sah dan etis. 

d. Kompetensi Auditor internal: 

  1. Hanya terlibat dalam pemberian jasa yang memerlukan pengetahuan, kecakapan dan pengalaman yang dimilikinya. 
  2. Harus memberikan jasa audit internal sesuai dengan Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal (Standar).
  3. Harus senantiasa meningkatkan keahlian, keefektifan dan kualitas jasanya secara berkelanjutan. 

V. PERSYARATAN AUDITOR INTERNAL 

Persyaratan Auditor Internal yang duduk di dalam Unit Audit Internal: 

  1. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan objektif dalam pelaksanaan tugasnya; 
  2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya; 
  3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya; 
  4. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif; 
  5. Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal; 
  6. Wajib mematuhi kode etik Audit Internal; 
  7. Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data Perseroan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan atau putusan pengadilan; 
  8. Memahami prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko; dan 
  9. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus. 


VI. LARANGAN 

Auditor yang duduk dalam Unit Internal Audit dilarang : 

  1. Rangkap tugas dan jabatan sebagai Auditor Internal dan pelaksana dari pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan maupun anak perusahaan; 
  2. Berinisiatif atau menyetujui transaksi-transaksi di luar Unit Audit Internal; dan 
  3. Melakukan aktivitas yang bertentangan dengan kepentingan Perseroan (conflict of interest) atau yang mengakibatkan tidak dapat melakukan tugas secara obyektif. 


VII. PERTANGGUNGJAWABAN 

  1. Kepala Unit Audit Internal dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama; 
  2. Setiap auditor harus bertanggung jawab atas laporan hasil audit sesuai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya; dan 
  3. Auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Unit Audit Internal. 


VIII. PENUTUP 

  1. Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. 
  2. Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) ini secara berkala akan dievaluasikan untuk disesuaikan dengan perkembangan peraturan yang berlaku.