search close

0 Result for

Find your answer in one search away.

Sorry, Result Not Found.

Multimedia

Cutting edge products and expertise to take your production to the next level.

http://www.galva.co.id/Segment-Solution/

Board Charter

PIAGAM DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI (BOARD CHARTER)

PT GALVA TECHNOLOGIES Tbk ("Perseroan") 

Piagam Dewan Komisaris dan Direksi PT Galva Technologies Tbk ("Piagam") adalah panduan bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Perseroan. 

Piagam ini dapat direview dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan perkembangan usaha Perseroan. 

LANDASAN HUKUM 

  1. Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

  2. Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

  4. Anggaran Dasar Perseroan. 

DEWAN KOMISARIS 

Dewan Komisaris sebagai organ Perseroan bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan (supervisory) dan memberikan nasihat (advisory) kepada Direksi serta memastikan bahwa Perseroan melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang baik. Namun demikian Dewan Komisaris tidak boleh turut serta dalam pengambilan keputusan operasional. 

I. KUALIFIKASI/PERSYARATAN DEWAN KOMISARIS 

Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan, yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat :

  1. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;

  2. Cakap melakukan perbuatan hukum;

  3. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat: 

    1. Tidak pernah dinyatakan pailit;

    2. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;

    3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

  4. Memiliki pengetahuan, pengalaman serta komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. 

  5. Selain persyaratan diatas harus pula memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan Anggaran Dasar dan perundang-undangan yang berlaku.

  6. Komisaris Independen wajib memenuhi kualifikasi/persyaratan sebagai berikut : 

    1. Memahami peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

    2. Tidak memiliki saham-saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada Perseroan.

    3. Tidak terafiliasi dengan Pemegang Saham Utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya.

    4. Tidak memiliki hubungan usaha langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.

    5. Tidak menjabat sebagai Direktur yang terafiliasi dengan Perseroan.

    6. Tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi dan/Pemegang Saham Utama. 

II. KOMPOSISI DEWAN KOMISARIS 

  1. Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

  2. Dewan Komisaris terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota atau lebih yang jumlahnya ditetapkan oleh RUPS dan seorang diantaranya diangkat sebagai Komisaris Utama.

  3. Jika Dewan Komisaris terdiri dari 2 (dua) orang, salah satu diantaranya adalah Komisaris Independen. Apabila jumlah Komisaris lebih dari 2 (dua) orang maka jumlah Komisaris Independen wajib paling kurang 30 % (tiga puluh per seratus) dari jumlah seluruh Dewan Komisaris yang ditetapkan dalam keputusan pengangkatannya. 

III. MASA JABATAN 

  1. Masa jabatan Dewan Komisaris untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, diangkat dan diberhentikan melalui RUPS.

  2. Komisaris Independen yang telah menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya sepanjang Komisaris Independen tersebut menyatakan dirinya tetap independen kepada RUPS.

  3. Jika Komisaris Independen menjabat juga sebagai anggota Komite Audit, Komisaris Independen yang bersangkutan hanya dapat diangkat kembali pada Komite Audit untuk 1 (satu) periode masa jabatan Komite Audit berikutnya. 

IV. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS 

  1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengelolaan Perseroan.

  2. Memastikan bahwa Perseroan telah memenuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Memberikan nasihat kepada Direksi termasuk Rencana Jangka Panjang Perseroan, Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan, untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

  4. Mewakili kepentingan Pemegang Saham dalam melaksanakan kegiatan pengawasan, dan bertanggung jawab kepada RUPS.

  5. Mengkaji penerapan manajemen risiko Perseroan.

  6. Mengusulkan Eksternal Auditor dan memantau pelaksanaan penugasan Auditor Eksternal.

  7. Melakukan penilaian kinerja Direksi dalam pengelolaan Perseroan.

  8. Memantau efektivitas praktik Good Corporate Governance yang diterapkan Perseroan. 

V. HAK DAN KEWENANGAN DEWAN KOMISARIS 

  1. Melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen Perseroan lainnya.

  2. Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dibawah Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Komisaris.

  3. Menghadiri Rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan.

  4. Memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

  5. Berhak membentuk komite selain Komite Audit, jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan Perseroan.

  6. Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.  

  7. Memperoleh akses atas informasi Perseroan secara tepat waktu dan lengkap melalui laporan berkala Direksi maupun permintaan keterangan lainnya.

VI. KEBIJAKAN RAPAT 

  1. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.

  2. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.

  3. Pengambilan keputusan adalah sah dan mengikat apabila dihadiri dan/atau diwakili oleh lebih dari 12 (satu per dua) jumlah anggota Dewan Komisaris.

  4. Keputusan rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, jika tidak tercapai maka keputusan dilakukan dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat yang bersangkutan.

  5. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat Dewan Komisaris dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.  

  6. Kehadiran anggota Dewan Komisaris pada rapat diungkap pada Laporan Tahunan Perseroan.  

  7. Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat wajib dibuat risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir dan disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris. Risalah rapat Dewan Komisaris wajib didokumentasikan oleh Perseroan. 

VII. PELAPORAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN 

Dewan Komisaris membuat laporan kegiatan pengawasan selama 1 (satu) tahun buku yang dimuat dalam Laporan Tahunan Perseroan dan juga harus disampaikan dalam RUPS Tahunan Perseroan. 

VIII. ETIKA DEWAN KOMISARIS 

  1. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.

  2. Apabila dalam pelaksanaan tugasnya terjadi benturan kepentingan, maka harus diselesaikan menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku. C. Segala keputusan yang diambil dalam rapat Dewan Komisaris adalah bersifat mengikat dan menjadi tanggung jawab bagi seluruh anggota Dewan Komisaris.

  3. Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani hasil rapat, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat.

  4. Seluruh anggota Dewan Komisaris wajib hadir dalam setiap RUPS yang diselenggarakan Perseroan. Apabila berhalangan karena alasan tertentu,wajib memberitahukan kepada Direksi Perseroan.

  5. Apabila anggota Dewan Komisaris terlibat dalam suatu kasus hukum pidana dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan. 

DIREKSI 

Direksi sebagai organ Perseroan bertugas dan bertanggung jawab penuh secara kolegial dalam mengelola Perseroan. Masing-masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan mengambil kebijakan sesuai pembagian tugas dan wewenangnya. Namun pelaksanaan tugas oleh masing-masing anggota Direksi tetap merupakan tanggung jawab bersama. 

I. KUALIFIKASI/PERSYARATAN DIREKSI 

  1. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik.

  2. Cakap melakukan perbuatan hukum.

  3. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat: 

    1. Tidak pernah dinyatakan pailit; 

    2. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;

    3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

  4. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. 

  5. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang tertentu yang dibutuhkan Perseroan. Khusus untuk Direksi yang bertanggung jawab atau membawahi di bidang Akuntansi dan Keuangan harus memiliki keahlian di bidang Akuntansi dan Keuangan yang dibuktikan dengan latar belakang pendidikan, sertifikasi pelatihan, dan/atau pengalaman kerjanya.

  6. Selain persyaratan diatas, harus pula memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan Anggaran Dasar Perseroan dan perundang-undangan yang berlaku. 

II. KOMPOSISI DIREKSI 

  1. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

  2. Komposisi Direksi harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan yang efektif, tepat dan cepat serta dapat bertindak independen dalam arti tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugasnya secara mandiri.

  3. Direksi terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama. 

III. MASA JABATAN 

Masa jabatan Direksi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, diangkat dan diberhentikan melalui RUPS. 

IV. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 

  1. Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.

  2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan dengan mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku.

  3. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

  4. Pembagian tugas dan wewenang masing-masing Direksi ditetapkan oleh RUPS, dalam hal RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang tersebut, maka pembagian tugas dan wewenang diantara Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.

  5. Menyiapkan pada waktunya Rancangan Rencana Jangka Panjang (RRJP) yang merupakan Rencana Strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perseroan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, yang ditandatangani bersama dengan Dewan Komisaris.

  6. Menyiapkan pada waktunya Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Perseroan dan perubahannya kepada Dewan Komisaris untuk mendapat pengesahan pada rapat Dewan Komisaris selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran baru dimulai.

  7. Membuat Laporan Tahunan sebagai wujud pertanggung jawaban pengurusan Perseroan dan dokumen Perseroan untuk kemudian ditelaah Dewan Komisaris dan disampaikan pada RUPS Tahunan untuk disetujui dan disahkan, dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.

  8. Direksi wajib membuat Daftar Pemegang Saham, risalah RUPS, risalah rapat Direksi, Laporan Tahunan dan dokumen keuangan Perseroan di tempat kedudukan Perseroan.

  9. Membuat Struktur Organisasi Perseroan lengkap dengan penjelasannya.

  10. Menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan.

  11. Direksi harus memastikan agar Perseroan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

V. HAK DAN WEWENANG 

  1. Menetapkan kebijakan pengurusan Perseroan.

  2. Mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan RUPS.

  3. Direksi mewakili Perseroan di dalam dan diluar Pengadilan dan karenanya berwenang melakukan segala tindakan dan perbuatan baik mengenai pengurusan maupun pemilikan serta mengikat Perseroan dengan pihak lain dengan pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta ketentuan Pasar Modal.

  4. Mengatur ketentuan tentang kepegawaian Perseroan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi karyawan/pekerja Perseroan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan RUPS. Mengangkat dan memberhentikan karyawan Perseroan berdasarkan peraturan kepegawaian Perseroan dan peraturan perndang-undangan yang berlaku. 

VI. KEBIJAKAN RAPAT 

Rapat Direksi adalah rapat yang diselenggarakan oleh Direksi baik yang telah diagendakan secara rutin maupun tidak. Rapat diselenggarakan sebagai mekanisme untuk merencanakan dan memantau penerapan strategi dan kebijakan Perseroan.

  1. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan.

  2. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.

  3. Pengambilan keputusan adalah sah dan mengikat apabila dihadiri dan/atau diwakili oleh lebih dari 2 (satu per dua) jumlah anggota Direksi.

  4. Keputusan rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, jika tidak tercapai maka keputusan dilakukan dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat yang bersangkutan.

  5. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat Direksi dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dan menandatangani.

  6. Kehadiran anggota Direksi pada rapat diungkap pada Laporan Tahunan Perseroan.

  7. Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat wajib dibuat risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi yang hadir dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi. Risalah rapat Direksi wajib didokumentasikan oleh Perseroan. 

VII. PELAPORAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN 

Laporan kinerja Direksi terkait pengurusan Perseroan tahun sebelumnya akan disajikan dalam Laporan Tahunan Perseroan maupun dalam RUPS Tahunan. 

VIII. ETIKA DIREKSI 

  1. Anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.

  2. Apabila dalam pelaksanaan tugasnya terjadi benturan kepentingan, maka harus diselesaikan menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku.

  3. Segala keputusan yang diambil dalam rapat Direksi adalah bersifat mengikat dan menjadi tanggung jawab bagi seluruh anggota Direksi.

  4. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang tidak menandatangani hasil rapat, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat.

  5. Seluruh anggota Direksi wajib hadir dalam setiap RUPS yang diselenggarakan Perseroan. 

  6. Apabila berhalangan karena alasan tertentu, wajib memberitahukan kepada Direksi Perseroan.

  7. Apabila anggota Direksi terlibat dalam suatu kasus hukum pidana dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai anggota Direksi Perseroan.